Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantau Prapat. Media sosial terutama Facebook di Rantau Prapat dihebohkan dengan kabar tentang anak pejabat puncak Pemkab Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, berinisial DRD (18) yang dilaporkan ke Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan kasus perbuatan cabul terhadap seorang remaja putri berinisial ARL (18), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam surat laporan polisi yang telah beredar luas di masyarakat, terduga DRD dilaporkan BL (41), ayah korban seorang ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, warga Kecamatan Rantau Selatan pada tanggal 04 Mei 2020.
Dalam Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/468/Yan 2.5/2020/SPKT/RES, disebutkan bahwa BL melaporkan DRD atas dugaan perbuatan cabul terhadap puterinya, yang dilakukan pada 16 April 2020. Percabulan itu dilakukan di rumah pelapor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit membenarkan tentang adanya laporan tersebut.
"Dalam proses pemeriksaan pak " kata AKP Parikhesit pada Rabu malam (03/06/2020) ketika menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com melalui aplikasi Whatsapp.
Tahun lalu, DRD juga sempat membuat heboh. Ia menggantikan Koko Ardiansyah, pelajar asal Labuhanbatu, sebagai anggota Paskibra. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik dan menjadi pemberitaan media nasional.