Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menambah subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 4,967 triliun untuk merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta debitur UMKM. Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, bantuan ini digelontorkan setelah menimbang sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19.
"Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Hanung dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (4/6/2020).
Kebijakan KUR bagi para UMKM terdampak COVID-19 ini juga termasuk pemberian tambahan subsidi bunga atau margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan kedua dan selama 6 bulan atau paling lama hingga 31 Desember 2020.
Baca juga: COVID-19 'Serang' Pelaku UMKM, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 34 T
Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19.
"Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19," katanya.
Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.
"Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok," imbuhnya.
Para debitur KUR pun diminta selalu bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik dan bisa membuktikan bahwa mereka memang mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait COVID-19 atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak COVID-19.(dtf)