Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Dampak dari pandemi corona virus disease (Covid-19), sebanyak 116 orang calon jamaah haji (Calhaj) asal Kota Tebing Tinggi ditunda keberangkatannya ke tanah suci pada musim haji 1441 H tahun 2020 M, penundaan keberangkatan Calhaj secara nasional oleh Pemerintah RI tersebut secara resmi disampaikan ke masyarakat melalui keputusan Menteri Agama RI.
Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Dra Hj Afnizar menyampaikan, penundaan keberangkatan jamaah haji secara nasional tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 494 tahun 2010 tentang pembatalan keberangkatan jemaaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tertanggal 2 Juni 2020 ditandatangani Menteri Agama Fahrul Razi.
Menurut Hj Afnizar, informasi tentang penundaan keberangkatan calhaj pada musim haji tahun 1441 H – 2020 M ini sudah dissebar melalui WhatsApp Group (WAG) Calhaj 2020 Kota Tebing Tinggi. “Rasa sedih dan kecewa memang ada karena panggilan haji ke Baitullah pada musim haji tahun ini harus tertunda akibat pandemi covid-19, tapi seluruh calon haji menyatakan ikhlas dan sabar dengan kondisi tersebut, mungkin ini yang terbaik, mereka tidak ingin mengambil kembali dananya, dan bersabar menunggu hingga pemberangkatan tahun depan,” ujar Hj Afnizar.
Dijelaskan oleh Hj Afnizar bahwa seluruh jamaah yang batal berangkat haji tahun ini akan menerima nilai manfaat (kompensasi) dari dari dana setor lunasnya yang akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter 1 tahun 1442 H/2021 M di tahun depan.
Jumlah calon haji asal Kota Tebing Tinggi yang sudah melunasi ongkos tapi ditunda berangkat berdasarkan keputusan Menteri Agama RI sebanyak 116 orang, jemaah mutasi keluar ada 3 orang masing-masing ke Aceh, Labuhan Batu dan Batubara, sedangkan mutasi masuk ada 2 orang dari Pekan Baru dan Labuhan Batu.
“Semua jemaah calon haji asal Tebing Tinggi sudah melunasi biaya haji bahkan semuanya sudah memiliki paspor, tinggal suntik vaksin meningitis yang belum dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan karena masih menunggu surat dari Kemenkes, dengan keluarnya keputusan Mentri Agama soal pembatalan keberangkatan haji maka suntik vaksin tersebut tidak dilaksanakan,” paparnya.
“Dengan kondisi (pandemic covid-19) saat ini, syarat wajib haji itu dengan sendirinya batal, itulah alasan pemerintah menunda pemberangkatan haji tahun 2020 ini. Kita berharap seluruh calon haji khususnya asal Kota Tebingtinggi tetap dalam keadaan sehat selalu sehingga tahun depan atas izin Allah Swt dapat berangkat memenuhi panggilan ke Baitullah di tanah suci Mekkah," harap Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Hj Afnizar.