Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta dari para saksi terkait dugaan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Informasi yang diperoleh, uang yang dikembalikan tersebut diduga terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2020) mengatakan, selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422,5 juta untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK).
Dalam hal ini, KPK mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus suap di DPRD Sumut tersebut. "Kami imbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima," ujarnya.
BACA JUGA: Hari Kedua, KPK Periksa 12 Mantan Anggota DPRD Sumut Kasus Suap Gatot, Ini Nama-namanya
Sementara itu, sejumlah mantan anggota DPRD Sumut dikabarkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut dengan kaitan kasus yang sama. Namun pantauan wartawan, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terlihat seperti biasanya.
Tidak terlihat adanya aktivitas yang menonjol terkait pemeriksaan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut tersebut. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut itu dilakukan di aula gedung Ditreskrimsus.
"Ramai di aula, tapi untuk jumlah tidak tahu berapa orang," ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya ini.
Hingga sore, belum ada tampak mantan anggota DPRD Sumut yang terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.