Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Asahan. Puluhan mantan karyawan PT Fairco Bumi Lestari terpaksa memblokade gerbang utama pintu masuk perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Besar Buntu Pane, Desa Mekar Sari Kabupaten Asahan, pada Kamis (4/6/2020).
Adapun, aksi itu dilakukan setelah perusahaan menghentikan operasional usahanya sejak bulan Februari lalu tanpa menjelaskan kondisi perusahaan. Mereka diminta tidak lagi bekerja dan tak mendapatkan surat keterangan PHK. Sebagai pengganti perusahaan hanya memberikan uang kompensasi sebesar satu bulan upah atau tanpa pesangon.
“Perusahaan ini mengabaikan hak-hak kami. Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan keputusan secara pasti, apakah dirumahkan, di-PHK atau dipekerjakan kembali,” kata Edi, karyawan yang mengaku sudah bekerja 17 tahun di perusahaan itu.
Ia pun mengatakan sejauh ini belum ada sepotong surat apa pun yang diterima mereka terkait pemberhentian aktivitas perusahaan. Sialnya perusahaan hanya mau membayar kompensasi 1 bulan gaji tanpa memandang masa lama bekerja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Tuntutannya, kami meminta perusahaan membayar pesangon sesuai dengan masa lama kerja,” ujarnya.
Sebab, karya para mantan karyawan ini tanpa surat PHK mereka kesulitan mencairkan hak-hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selain hak-hak atas PHK yang menjadi kewajiban perusahaan.
Sayangnya, tak satupun pihak perusahaan dapat ditemui. Pihak keamanan perusahaan, Irpan mengaku saat ini tak ada pimpinan atau pengurus perusahaan yang berada di lokasi.
Plt Kasi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Syafrizal, saat dikonfirmasi di kantor Dinasnya mengatakan sudah mengetahui persoalan yang terjadi di PT Fairco Bumi Lestari. “Iya benar, sudah diupayakan untuk dibantu mediasinya,” ujarnya.
Iapun mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya bisa membantu mengupayakan mediasi pihak yang bertikai tanpa berdaya menekan atau memberikan sanksi kepada perusahaan, seandainya menyalahi aturan terkait perselisiahan tersebut.