Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. 3 jabatan yang dirangkap oleh Afifi Lubis, menjadi sorotan publik. Ia pun akhirnya dicopot dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut.
Perihal pencopotan Afifi itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, R Sabrina, kepada wartawan di Medan, Kamis (04/06/2020).
"Udah dibuatnya yang apa, nampaknyanya tiga, sudah adanya pelaksana yang sedang dinaikkan apanya (berkasnya)," sebut Sabrina
Namun Sabrina menyebut Afifi tetap menjadi Plt Sekretaris DPRD Sumut. "Dia kan DPRD, jadi BKD-nya nanti dicabut, akan diberikan ke yang lain. BKD kan dia belum defenitif, dia Plt aja," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Kondisi Pejabat Pemprov Sumut: Banyak Berstatus Plt/Plh, Rangkap Jabatan dan Jelang Pensiun
Sebagaimana diketahui, jabatan defenitif Afifi Lubis adalah Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut. Pada pertengahan Februari 2020, ia ditunjuk Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai Plt Kepala BKD Sumut menggantikan Syahruddin Lubis.
Dan pada awal Mei 2020 yang lalu, Afifi Lubis yang pernah sebagai Wakil Wali Kota Sibolga itu, ditunjuk Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Plt Sekretaris DPRD Sumut menggantikan Erwin Lubis yang sudah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya Afifi Lubis kepada wartawan mengaku hanya menjalankan apa yang diperintahkan pimpinan. Menurutnya ia harus siap menjalankan amanah meskipun diakuinya harus cermat membagi waktu dalam melaksanakan tugas di 3 OPD itu.