Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pendidikan Kota Medan akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Rencananya proses pendaftaran mulai dilakukan pada 22 Juni sampai 4 Juli 2020 dengan metode online di: https://ppdb.pemkomedan.go.id/.
Pemilihan metode online ini karena saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19. Bahkan pendaftaran siswa baru melalui sistem online telah diuji coba, Kamis (4/6/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, terdapat empat jalur pendaftaran yang bisa didaftarkan, antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para peserta didik untuk mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan.
"Pemko Medan telah menguji coba penerimaan siswa baru tingkat SMP via online, seluruh peserta didik dapat mendaftarkan dirinya ke SMP Negeri se Kota Medan melalui sistem online. Nanti masyarakat dapat mengaksesnya melalui android masing-masing, ikuti semua persyaratan yang telah tersedia," jelas Akhyar.
Kadis Kominfo Kota Medan, Zain Nova, menambahkan, cara untuk mendaftar PPDB dari rumah, yakni dengan melakukan pendaftaran online yang dapat dilihat di situs ppdb.pemkomedan.go.id, daftarkan akun baru lalu masukkan email yang aktif dan password lalu ikuti petunjuk selanjutnya.
Setelah semua data dimasukkan, kemudian admin dari pihak sekolah yang dituju akan memverifikasi. Kemudian pihak sekolah akan mengumumkan ke lulusan pada tanggal 06 Juli 2020.
"Setelah proses pendaftaran dan pengumuman telah diikuti, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan ulang anak pada sekolah yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tanggal 07 Juli hingga 08 Juli 2020," jelas Noval.
Kemudian, Noval mengungkapkan bagi peserta didik yang mendaftar dapat memilih 4 jalur yang tersedia untuk jalur prestasi dapat memasukkan bukti penghargaan tingkatan tertinggi 3 tahun terakhir dari tahun pendaftaran masuk ke SMP Negeri. Sedangkan untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dekat dengan sekolah. Jarak tersebut dapat dilihat berdasarkan alamat yang ada di Kartu Keluarga (KK) dengan jarak ke sekolah yang dituju.
"Untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Sedangkan untuk jalur Afirmasi, jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu," sebutnya.