Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan 3 Direksi PD Pasar yang dipecat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Namun sampai hari ini ketiga direksi tersebut belum mendapatkan kembali hak-haknya termasuk pemulihan jabatan.
Rusdi Sinuraya yang dicpot sebagai Dirut PD Pasar, mengatakan, dirinya dan dua direksi lainnya hanya menaati hukum yang berlaku. "Kita taat pada aturan hukum, prosedur hukum," kata Rusdi, Jumat (5/6/2020).
Dalam mengambil kembali haknya, Rusdi mengungkapkan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Saya terus berkoordinasi dengam kepolisian, ke Polda, ke Polrestabes Medan, tentunya akan ada langkah- langkah dan petunjuk yang akan dijalankan," ungkapnya.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Medan Copot Dirut dan 2 Direksi PD Pasar
Dipecat dari Dirut PD Pasar, Inilah Kesalahan Rusdi Sinuraya
Rusdi juga memastikan, jika ia tidak akan membuat kegaduhan dalam mengambil haknya. Meskipun diakuinya, banyak desakan yang diterimanya untuk segera masuk dan mengambil haknya kembali.
"Dalam situasi pandemi seperti ini kan kita tak ingin membuat keonaran dan kegaduhan lah. Walaupun saya banyak terima desakan untuk masuk, saya tetap koordinasi dengan aparat saja," ujarnya.
Namun, sebelum semua itu terjadi, Rusdi lebih mengedepankan itikad baik dari Pemko Medan. "Kita minta semua pihak untuk beritikad baik untuk mematuhi hukum," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Wali Kota Medan, Akyar Nasution memecat Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utanm PD Pasar, Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan dan SDM. Atas pemecatan itu, mereka mengugat ke PTUN Medan dan dikabulkan.