Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Blanko e-KTP di Kota Medan saat ini sudah tersedia dan tidak lagi langka. Kepada masyarakat yang sempat antri atau pemegang resi e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, sudah bisa melakukan pengecekan di kecamatan.
"Alhamdulillah, saat ini untuk blanko e-KTP kita di Medan sudah tersedia. Kalau sebelumnya, di bulan Januari itu antrian bisa diatas 10.000 e-KTP. Sekarang sudah normal, tidak ada antrian lagi dan pelayanan by progress by proses semua. Jadi, disitu bermohon langsung cetak," kata Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Jumat (5/6/2020).
Mantan Kepala Bappeda ini mengaku mendapatkan alokasi blanko e-KTP yang cukup banyak dari Kementerian Dalam Negeri RI sejak beberapa bulan ini hingga bisa melayani tunggakan atau antrian sebelumnya. Alokasi banyak itu juga merupakan kerja keras dari dirinya bersama staf yang selalu komunikasi aktif dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Yang penting itu komunikasi kita aktif. Jadi, Kementerian pun ingat dengan kita. Biasanya, alokasi hanya 5.000 sampai 10.000 keping e-KTP, kini kita dapat lebih. Jadi, bisa mencetak tunggakan atau antrian e-KTP warga sebelumnya," ujarnya.
Kepada masyarakat yang sudah sempat antri atau sebelumnya hanya pegang resi e-KTP sudah bisa mengecek ke kecamatan tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Medan. Semua antrian dan pemegang resi e-KTP sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan.
"Himbauan ini hanya untuk warga yang perlu e-KTP saja. Kalau masih belum emergency kali atau tidak ada urusan, gak usah dulu. Menghindari kerumunan juga. Kalau penting baru bisalah ngecek di kecamatan. Karena semua sudah kita cetak dan distribusikan," ujarnya.
Dia juga menyatakan warga boleh mengecek ke masing-masing kepala lingkungan di daerah tempat tinggal. Karena tidak ada lagi antrian di Disdukcapil dan semuanya sudah tercetak dan didistribusikan.
Layanan Kependudukan Turun Akibat COVID 19
"Sampai saat ini, permohonan pelayanan dokumen 600-700 berkas dan untuk permohonan e-KTP 500-an. Itu biasanya ganti alamat atau tambah gelar di nama. Memang ada penurunan pelayanan, turun 40%. Karena kan mobilitas warga juga menurun, jadi pengurusan dokumen kependudukan juga turun," ungkapnya.
Untuk pelayanan, Zulkarnain juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung datang ke Kantor Disdukcapil Medan. Dia menyarankan pelayanan secara online melalui website https://sibisa.pemkomedan.go.id/.
"Urus langsung melalui website https://sibisa.pemkomedan.go.id/, keamanan data terjamin. Jadi, warga tidak perlu datang ke Disdukcapil. Disana 10 dokumen kependudukan bisa diurus. Jadi, urus online langsung nanti jika sudah selesai akan diberitahukan kapan mengambil dokumen fisiknya ke Disdukcapil atau kecamatan," ujarnya.
Layanan online ini, jelasnya, agar mengurangi kontak fisik melalui online, tidak perlu gunakan jasa calo dan langsung bisa diakses oleh bersangkutan. Apalagi, saat ini sudah 95% dokumen kependudukan pakai tandatangan elektronik.
"Lihat Kartu Keluarga sekarang yang baru, Akte Lahir dan Akte Kawin itu semua sudah pakai barcode tandatangan digital. Tidak ada lagi tandatangan manual. Jadi, sudah serba mudah tidak lagi harus bertemu atau bertatap muka. Silahkan masyarakat akses langsung pelayanan melalui website tadi," tegasnya.