Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan pembatasan peserta kampanye Pilkada 2020 maksimal 20 orang. Pertemuan secara virtual juga didorong mengingat pandemi virus Corona (COVID-19) belum diketahui selesainya.
"Pertemuan dibuat dengan ketentuan a. dilakukan secara daring atau online melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau online atau media sosial atau, dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," ujar Komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam penjelasannya secara virtual, Sabtu (6/6/2020).
Hal ini disampaikan Raka dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020. Peserta Pilkada 2020 juga didorong mengutamakan kampanye secara online.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas dilakukan secara daring atau online melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring online atau media sosial," kata Raka.
Selain itu, Raka menjelaskan beberapa usulan metode kampanye yang dilarang di Pilkada 2020. Beberapa model kampanye yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, konser music, olahraga gerak santai, hingga donor darah.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode Kampanye sebagai berikut. a. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser music. b. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai. c. perlombaan. dan d. kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun," tuturnya.(dtc)