Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan (nonaktif), Dzulmi Eldin menghadapi sidang pembacaan vonis, Kamis (11/6/2020). Dzulmi Eldin sebagai yang bertindak sebagai terdakwa mengikuti sidang sendiri dari dalam lapas, karena sidang dilakukan secara virtual akibat pandemi wabah virus corona (Covid-19).
Pantauan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, turut menghadiri sidang vonis dua mantan anak buah Dzulmi Eldin, yakni Busral Manan (mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) dan Darussalam Pohan (mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi).
Baik Busral dan Darussalam saat ini telah memasuki masa pensiun. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Aziz.
Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 16 Oktober 2019. Dia diduga menerima suap dari bawahannya. Pada proses persidangan Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.