Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP), anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memaparkan sejumlah temuan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2019.
Temuan itu dibagi dua yakni berkaitan dengan sistem pengendalian internal. Di antaranya, penggunaan kas belum semuanya menggunakan transaksi non tunai. Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah belum sepenuhnya diterima. Pengadaan tanah Islamic Centre belum dapat segera dimanfaatkan. Alokasi dana BOS yang belum memadai dan penataan aset tetap yang tidak maksimal.
Selain itu BPK RI juga menyampaikan temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Antara lain, adanya kelebihan belanja perjalanan dinas. Pertanggungjawaban belanja kegiatan reses anggota DPRD tidak sesuai ketentuan. Uang dan barang sitaan atas putusan pengadilan kasus kehilangan uang honorarium belum disetorkan ke kas badan pengelolaan keuangan aset daerah serta pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di delapan UPT yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan itu dibacakan oleh anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar, secara daring saat rapat penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Sumatra Utara di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/6/2020).
Menanggapi itu Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan ke depan mudah-mudahan akan lebih baik.
"Untuk tahun depan karena banyaknya anggaran yang direcofusing, perlu ketelitian yang lebih ketat," kata Gubernur Edy.