Jumat, 18 Mei 2012
Nasional Sabtu, 05 Feb 2011 07:59 WIB
MedanBisnis – Banjarmasin. Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa haram bagi perusak lingkungan.
Hal itu disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Banjarmasin, Jumat (4/2), usai pembukaan sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kalsel.

Menurut Hatta, fatwa haram yang diharapkan dikeluarkan dari MUI tersebut sebagai salah satu upaya gerakan moral bagi perusahaan atau pribadi yang melakukan pengrusakan alam melebihi batas kemampuan yang telah ditetapkan.

Fatwa tersebut, kata dia, misalnya bisa dikeluarkan bila ada perusahaan yang melakukan eksploitasi yang melebihi daya kemampuan alam sekitarnya. "Jadi bila kondisi alam tidak memungkinkan dieksploitasi namun tetap diberikan izin maka eksploitasi tersebut bisa dinyatakan haram," katanya.

Kerjasama tersebut, kata dia, pada dasarnya sudah cukup lama diwacanakan, namun baru akan dilakukan pembahasan untuk mendapatkan rumusan yang tepat terhadap pelaksanaan fatwa tersebut.

Hatta mencontohkan fatwa MUI tersebut misalnya, haram membuang sampah sembarangan, haram menjarah hutan dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya. "Wacana tersebut akan kita bahas dengan cukup teliti dan hati-hati, sehingga dengan adanya fatwa tersebut tidak menjadikan para ulama dalam kesalahan, sehingga perlu ditetapkan kriterianya," katanya.

Diharapkan rumusan fatwa MUI tentang lingkungan tersebut akan selesai pembahasannya pada Juni 2011. "Di Indonesia dikenal hukum positif yaitu proses hukum di pengadilan, selain itu juga hukum moral, fatwa MUI tersebut diharapkan menjadi salah satu hukuman moral," katanya.

Deputi Menteri Lingkungan Hidup bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Ilyas Asaad mengatakan, khusus Kalsel ada sekitar enam perusahaan yang layak mendapatkan fatwa haram dari MUI.

"Dari hasil penelusuran kita ada enam perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif karena melakukan kerusakan lingkungan, bila tidak ada perbaikan keenam perusahaan tersebut layak mendapatkan fatwa haram," katanya. (ant)
Baca Juga
Jumat, 11 Mei 2012 07:41 WIB
Pascagempa, Masjid Raya Salak Butuh Perbaikan
Selasa, 08 Mei 2012 08:13 WIB
PT KA Belum Miliki Izin Buka Lahan
Negara Jangan Kalah kepada Perusahaan Perusak Hutan
Kamis, 03 Mei 2012 09:43 WIB
Lintas Daerah
39 Pemuka Agama Dairi akan Kunjungi Tanah Suci
Senin, 30 Apr 2012 08:45 WIB
MUI Medan Gelar Pelatihan Internet untuk Dai
Senin, 23 Apr 2012 08:11 WIB
Milad Ke-2 Majelis Ta’lim Alquran Assudaniyah
Plt Gubsu: Alquranulkarim Obat bagi Orang Beriman
Sabtu, 21 Apr 2012 08:04 WIB
MUI Minta DPR Tak Alihkan Sertifikasi Halal
Sabtu, 21 Apr 2012 08:03 WIB
Kilas Perdagangan
LPPOM MUI akan Gelar Indonesia Halal Expo
Sabtu, 07 Apr 2012 08:44 WIB
Sukuk 2012 Diprediksi Tumbuh Jadi Rp 2 Triliun
 
Kirim Komentar
Nama Anda
E-mail
Komentar Anda
Kode Sekuriti
 
 
 
 
Pencarian Berita
 
Baca e-paper
Harian Medan Bisnis
Jumat, 18 Mei 2012
 
Stock Exchange
Nama Bursa Nilai   Perubahan
DJIA 12,551.00 -23.00
JSX 3,980.50 -65.15
NASDAQ 2,874.04 -19.72
NIKKEI 8,876.59 75.42
Last update: 18 Mei 2012 06:00 WIB
 
Jenis Lokasi Harga (Rp)
CPO Rotterdam,MEDAN 8,737 Rp/Kg
Karet TSR 20 SINGAPURA, Palembang 30,587 Rp/Kg
Kopi Arabika New York, Medan 0 Rp/Kg
Kopi Robusta LONDON, Lampung 18,883 Rp/Kg
Last update: 18 Mei 2012 06:00 WIB
 
Jenis Emas Harga (Rp)
24 Karat Rp. 469,000
22 Karat Rp. 466,000
18 Karat [75 %] Rp. 351,750
17 Karat [70 %] Rp. 328,300
Last Update: 18 Mei 2012 06:00 WIB
 
Mata Uang Jual Beli
USD 9,490.00 9,265.00
SGD 7,499.30 7,286.30
HKD 1,225.10 1,189.60
GBP 15,155.65 14,787.35
AUD 9,423.75 9,153.65
JPY 118.86 114.70
Last update: 18 Mei 2012 06:00 WIB
 

Oleh. Tony, SH, M.Kn

Oleh. Dr. Surya Hartanto

Oleh. Rudy Rachman, MBA

Oleh. Darmin, SE, MBA
MOBIL DIJUAL MOBIL - # DAIHATSU #
BURSA RUMAH DAIHATSU PAKET DP & ANGSURAN RINGAN - DIJUAL Rmh Baru - DIJUAL CEPAT - DIJUAL 1 UNIT RUKO - RUMAH DIJUAL
TANAH DIJUAL TANAH
LOWONGAN
RUPA-RUPA AL – MUHAJIR WATER - Kirim Barang Pindah dan Mobil Via Kargo Laut Kompas Express
 
copyright ©2010 Harian Medan Bisnis
all rights reserved