Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPU menargetkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dapat diakses bulan Agustus 2017. Saat mengakses, setiap parpol dapat melakukan proses pendaftaran dan verifikasi.
"Kalau berdasarkan pengalaman 5 tahun
yang lalu, pendaftaran parpol itu mulai bukanya bulan Agustus," ujar
Komisioner KPU Arief Budiman saat jumpa pers di Media Center KPU RI,
Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Sipol
merupakan sistem yang digunakan oleh KPU untuk proses pendaftaran dan
verifikasi parpol pada Pemilu 2019. Saat ini, KPU masih menunggu
selesainya pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu sebelum Sipol dapat
diakses.
"Tahapan verifikasi sampai penetapan parpol peserta pemilu
2019 itu selama 5 bulan. Jadi kalau nanti (pembukaan pendaftaran) mulai
Agustus, maka penetapan parpol sebagai peserta pemilu nanti bulan
Januari. Tapi kita akan tunggu (rampungnya RUU pemilu), untuk mengetahui
jadwal pastinya," sebut Arief.
Saat ini, Sipol masih dalam tahap
sosialisasi oleh KPU. Ketua KPU Juri Ardiantoro yakin bahwa Sipol mampu
mempermudah persiapan Pemilu 2019, baik bagi KPU, parpol maupun
masyarakat luas.
"Sipol ini adalah sistem kerja yang menguntungkan 3
pihak. Yaitu parpol sebagai peserta pemilu, KPU sebagai pelaksana pemilu
dan publik yang berkepentingan mengetahui data-data terkait
pendaftaran, verifikasi sampai penetapan peserta Pemilu 2019," jelas
Juri. (dcn)