Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banda Aceh. Belasan wanita ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bener Meriah dilatih menjadi paralegal agar mereka mampu memahami masalah hukum terkait kejahatan lingkungan hidup.
Pelatihan paralegal tersebut diinisiasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan dipusatkan di Rembele, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (16/3).
Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan mengatakan, pelatihan diikuti 15 IRT yang tinggal di sekitar kawasan hutan di Bener Meriah dan Aceh Tengah.
"Dengan adanya pelatihan paralegal, diharapkan masyarakat paham akan hukum, terutama menyangkut dengan lingkungan hidup. Pelatihan ini menghadirkan praktisi hukum," kata Badrul Irfan.
Selain masalah hukum, para IRT tersebut juga diberi pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Dari pelatihan tersebut diharapkan masyarakat memahami apa itu keterbukaan informasi publik.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk memahami keterbukaan informasi publik. Setelah mereka paham, mereka bisa melakukan uji akses terhadap informasi publik yang menyangkut isu-isu lingkungan,"pungkas Badrul Irfan. (dedi irawan)