Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sejumlah warga merokok di dalam ruangan Smoking Room di Stasiun Besar Medan, 5 April 2017. Pemko Medan menerapkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR) di tempat umum dengan tujuan terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. (medanbisnis/hermansyah)