Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca dilantik pada 5 September 2018, Edy Rahmayadi sudah memimpin Sumatera Utara sebagai gubernur selama 115 hari kerja. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut kemudian membuat catatan tentang 100 hari kepemimpinan mantan Pangkostrad tersebut sebagaimana keterangan tertuilis yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu malam (29/12/2018).
Dalam catatan yang diteken Ketua dan Sekretaris FPDIP DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Sarma Hutajulu itu, FPDIP menilai Edy telah menampilkan pola komunikasi yang buruk. Oleh media massa lokal maupun nasional, dia sering dijadikan sasaran kritik karena gayanya yang arogan. Misalnya saat mengusir ibu-ibu yang tengah berdemonstrasi hanya karena memotong pembicaraannya.
Contoh lain adalah saat menyatakan akan mengevaluasi anggota DPRD Sumut. Hal itu memperlihatkan sikap cerobohnya, tidak memahami fungsi dan kedudukan lembaga legislatif.
Dalam menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan, Edy dinyatakan sangat lemah. Contohnya adalah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kelemahan koordinasi tersebut menyebutkan tidak adanya Perubahan APBD 2018.
Contoh lain, tidak adanya koordinasi antara dinas-dinas di bawah kepemimpinannya dengan pemerintah kabupaten/kota. Buruknya penyelenggaraan Festival Danau Toba 2018 di Dairi adalah salah satu akibatnya. Event pariwisata tahunan itu sepi pengunjung. Tidak ada promosi yang dilakukan.
Konflik internal di tubuh pengelola Geopark Kaldera Toba yang dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Hidayati, merupakan bentuk lain buruknya koordinasi di tubuh Pemprov Sumut.
Terhadap sejumlah ketentuan pemerintah pusat, Edy kerap melakukan pelanggaran alias tidak patuh. Misalnya ketika penyusunan APBD 2019, bertentangan dengan Permendagri No. 38/2018 dimana APBD harus dirancang berdasar RKPJ.
"Akibatnya anggaran menjadi tidak sesuai, itu sudah dinyatakan Kemendagri di dalam evaluasinya terhadap APBD Sumut 2019," tegas Sarma.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 yang didalam Permendagri No. 86/2012 dikatakan setidaknya harus sudah disampaikan ke DPRD 40 hari setelah dilantik, ditabrak oleh Edy. Dia baru menyerahkan draft atau naskahnya bulan Desember.