Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Dirut Bank Bali Rudy Ramli menunjuk Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum dan Pengacara Ihza & Ihza sebagai konsultan hukumnya. Penunjukan itu dalam rangka misinya melawan Standard Chartered Bank (SCB).
Rudy berharap dengan ditunjuknya Yusril sebagai konsultan hukum, proses menuntut keadilan semakin terang. Keadilan yang dimaksud adalah kejadian proses pengambil alihan PT Bank Bali Tbk yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata Tbk.
Rudy mengaku, dirinya berani menggugat kasus Bank Bali, karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan kecurangan "Kami sudah memiliki beberapa dokumen Rencana Jahat SCB mengambil alih Bank Bali, di antaranya, dengan nama proyek Fork," ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).
Rudy mengaku memiliki beberapa dokumen terkait skenario SCB agar bisa mendapatkan PT Bank Bali Tbk sekitar 20 tahun yang lalu. Selain itu, ada dokumen lain berupa surat yang berisi permintaan SCB kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan BI (Bank Indonesia) terkait pengambil alihan Bank Bali.
Sebelumnya Rudy telah menyampaikan kejanggalan pengambilalihan saham PT Bank Bali Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan, KPK dan juga BPK. Di mana proses itu telah bukan saja mengebiri hak-hak Rudy Ramli tapi juga merugikan negara.
Rudy kehilangan bank milik keluarganya itu sejak 1999. Saat itu ada rentetan kasus yang membuat banknya harus direkap senilai Rp 1,4 triliun.
Padahal Bank Bali saat itu masih dalam keadaan sehat, walaupun terjadi badai krisis moneter saat itu. Bahkan Bank Bali sempat memberikan bantuan dana pinjaman antar bank kepada bank-bank yang kurang sehat.
Namun karena bantuan itulah akhirnya berujung pada piutang yang tak tertagih. Kemudian Bank Bali pada 22 Juli 1999 Bank Bali berstatus Bank Take Over (BTO) dan menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Rudy menduga ada konspirasi yang melibatkan Standard Chartered Bank (SCB). Saat sedang mencari investor untuk membantu banknya, Bank Bali didesak BI dan BPPN untuk memilih SCB. Padahal perusahaan sudah memilih GE Capital.
Setelah Bank Bali resmi berstatus BTO, Rudy dan keluarganya resmi keluar dari perusahaannya itu. Kemudian Bank Bali dilebur dengan beberapa bank lainnya yang kemudian menjadi Bank Permata. SCB pun akhir berstatus pemegang saham Bank Permata dengan porsi 44,56%.(dtf)