Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Letkol APH harus menerima kenyataan dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Datasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) Kodam I/BB, karena kedapatan menikah siri dengan isteri orang lain.
"Tidak lagi (menjabat)," ujar Kapendam Kodam I/BB, Kolonel Inf Zeni Djunaidhi, ketika dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Sayangnya Kolonel Zeni Djunaidhi tidak menjelaskan sejak kapan Letkol APH dibebaskan tugaskan dari jabatan Dandenzibang.
"Sekarang proses hukum," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Militer I Medan menyidangkan kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang diduga oleh Perwira Menengah (Pamen) TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Bertindak sebagai Hakim Ketua Kolonel Heri dan Oditur Militer Tinggi I Medan, Kolonel Laut Budi Winarno. Sidang sendiri berjalan tertutup.
Kolonel Laut Budi Winarno, menjelaskan perwira TNI AD yang disidangkan adalah Letkol APH berpangkat Dandenzibang Kodam I /BB karena diduga melanggar pasal 284 KUHP tentang masalah perzinahan dan atau junto 281 terkait masalah asusila.
"Hari ini sidangnya agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni suami dari LC," ujar Oditur Militer Tinggi I Medan, Kolonel Laut, Budi Winarno di Pengadilan Militer I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Rabu (15/1/2020).
Selanjutnya Kolonel Laut Budi menyebut bahwa kronologis kejadian terjadi di Batam. Di mana ketika itu saksi pelapor, AW sekaligus suami LC sedang membangun proyek di Batam.
"Istrinya (LC) ikut membantu di lapangan, di sana mulai terjadi hubungan antar istri korban dan terdakwa," sebutnya seraya mengatakan kasus ini dilaporkan pada 2 Oktober 2019.
"Untuk ancaman hukuman ke Letkol APH itu 2 tahun 8 bulan, kalau pasal 284 maksimal 8 bulan. Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Kemungkinan di pecat bisa, tergantung fakta persidangan," imbuhnya.
AW, saksi pelapor menyebut perselingkuhan istrinya LC dengan Letnan Kolonel sampai terjadi nikah siri. Akibat peristiwa itu, AW mengaku rumah tangga dan pekerjaannya rusak.
Oleh karena itu, AW berharap APH dihukum seberat-beratnya. Bahkan hingga dilakukan pemecatan tidak hormat.
"Saya minta supaya pasal yang disangkakan itu 281 agar bisa PDT (Pemberhentian Tidak Terhormat).
Berapa banyak korban atas kasus ini, anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB kasus ini juga saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi, karena nikah siri nya di lakukan di sana," bebernya.