Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sebuah rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang digerebek anggota Koramil 23 Beringin, Jumat (22/5/2020) malam. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang berhasil diamankan, yaitu Edi Novendra (43) warga Desa Samudera, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Riwayanto (39) penduduk Dusun VII A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dan Hendro (42) warga Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amlpas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap para pelaku ini atas informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya sebuah rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin dijadikan pembuatan uang palsu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Koramil 23 Beringin Serka Dodi Lumbantoruan, didampingi oleh Kepala Dusun (Kadus) VII, Ridwan bersama dengan Ketua RT, SARNO mendatangi rumah yang dimaksud.
Saat digerebek, satu dari pelaku bernama Edi Novendra kedapatan sedang mengkopi uang palsu dengan mesin printer. Begitu juga, Riwayanto yang turut membantu pembuatan uang palsu.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainya yakni Hendro. Selanjutnya, ketiga pelaku diserahkan ke Polsek Beringin guna proses lanjut.
Kapolsek Beringin, AKP MKL Tobing yang dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang yang terlibat pembuatan uang palsu. "Para pelaku sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.