Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis –Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput dua narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan. Belum diperoleh keterangan resmi, dua napi itu dijemput terkait pengembangan kasus apa.
Kedua napi yang dibawa yakni inisial F alias FRD dan Y alias A. Keduanya dijemput empat petugas BNN Selasa (2/4) sore. Mereka didampingi petugas Satnarkoba Polresta Medan dan Polsekta Medan Helvetia.Kepala Rutan Tonny Nainggolan mengaku belum tahu dalam kasus apa kedua terpidana dijemput. Dia mendapat surat BNN yang intinya menjemput kedua terpidana itu untuk kepentingan penyelidikan atau pengembangan kasus. “Kalau terkait masalah apa, kami tidak tahu,” kata Tonny kepada pers seusai penjemputan sekitar pukul 18.00 WIB.
Disebutkan Tonny, terpidana F yang dibawa petugas dihukum 6,5 tahun, sementara Y dihukum 5,5 tahun. Keduanya sudah menjalani hukuman sekitar satu tahun. “Tadi turut dibawa dua handphone milik keduanya. Handphone itu hasil razia rutin yang dilakukan petugas tiga minggu lalu, jadi tadi sekalian diserahkan,” kata Tonny.
Disebutkannya, petugas BNN tidak melakukan penggeledahan selama empat jam berada di dalam rutan menunggu pemberkasan. Setelah pemberkasan rampung, kedua napi diserahkan dan dibawa keluar rutan menggunakan penutup wajah warna hitam dan tangan diborgol. (dtf)