Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rijal Sirait resmi ditahan KPK. Rijal merupakan tersangka kasus suap terkait mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 17.31 WIB, Rijal yang mengenakan peci warna putih dan tasbih meminta maaf terhadap masyarakat Sumut. Rizal mengaku sudah mengembalikan uang Rp 300 juta ke KPK."Sudah saya kembalikan Rp 300 juta," tutur Rizal.
Dia pun menyatakan sedang mengurus pengunduran diri sebagai DPD. "Sedang proses," ucap Rijal.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. dtc