Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Militer I Medan menyidangkan kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang diduga dilakukan perwira menengah (Pamen) TNI AD berpangkat letnan kolonel (Letkol). Bertindak sebagai Hakim Ketua Kolonel Heri dan Oditur Militer Tinggi I Medan, Kolonel Laut Budi Winarno. Sidang sendiri berjalan tertutup.
Kolonel Laut Budi Winarno menjelaskan, perwira TNI AD yang disidangkan adalah Letkol APH, menjabat Dandenzibang Kodam I /BB. Ia diduga melanggar pasal 284 KUHP tentang masalah perzinahan dan atau junto 281 terkait masalah asusila.
"Hari ini sidangnya agenda pemeriksaan saksi pelapor, yakni suami dari LC," ujar Budi Winarno, di Pengadilan Militer I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu (15/1/2020).
Budi Winarno menyebut bahwa kronologis kejadian terjadi di Batam. Di mana ketika itu saksi pelapor, AW, sekaligus suami LC, sedang membangun proyek di Batam.
"Isterinya (LC) ikut membantu di lapangan, di sana mulai terjadi hubungan antar isteri korban dan terdakwa," sebutnya seraya mengatakan kasus ini dilaporkan pada 2 Oktober 2019.
"Untuk ancaman hukuman ke Letkol APH itu 2 tahun 8 bulan, kalau pasal 284 maksimal 8 bulan. Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Kemungkinan dipecat bisa, tergantung fakta persidangan," imbuhnya.
AW, saksi pelapor menyebut, perselingkuhan isterinya LC dengan terdakwa sampai terjadi nikah siri. Akibat peristiwa itu, AW mengaku rumah tangga dan pekerjaannya rusak. Ia berharap APH dihukum seberat-beratnya. Bahkan hingga dilakukan pemecatan tidak hormat.
"Saya minta supaya pasal yang disangkakan itu 281 agar bisa PDT (Pemberhentian Tidak Terhormat).
Berapa banyak korban atas kasus ini, anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB kasus ini juga saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi, karena nikah sirinya di lakukan di sana," bebernya.