Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Labuhanbatu akan berkordinasi dengan lintas SKPD untuk mengambil tindakan kepada sejumlah toko modern yang tak mengantongi izin usaha toko modern (IUTM).
"Kita akan kordinasikan untuk melakukan aksi. Apa yang akan dilakukan," ungkap Kepala DPMP2T Labuhanbatu, Paruhum Daulay, Selasa (22/8/2017), di Rantauprapat.
Sebab, kata dia, hasil tim monitoring, pelaporan dan evaluasi legalitas perizinan bentukan Bupati Labuhanbatu menemukan sejumlah toko modern jenis Indomaret dan Alfamaret yang beroperasi tanpa izin.
Hasil kordinasi nantinya, kata Daulay akan dilakukan dan melayangkan surat teguran kepada para pengusaha toko modern. Kemudian, akan diambil tindakan.
Baca juga : Pemkab Diimbau Permudah Izin Usaha di Labuhanbatu
Baca juga : Izin Pasar Modern Dipertanyakan
Menurut dia, Pemkab tidak akan mengeluarkan lagi surat izin IUTM. Itu, bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pedagang tradisional. "Bahkan, sangkin perhatian terhadap pedagang kecil, Pemkab juga akan membangun Pasar Rakyat Sioldengan," bebernya.
Di lain hal, tambah Daulay, sikap itu sebagai bentuk menghargai pihak DPRD Labuhanbatu yang sejak awal merekomendasikan kepada Bupati agar toko modern dan sejenisnya tidak lagi diberi izin beroperasi di Labuhanbatu. "Kami akan keluarkan izin IUTM, kalau legislatif mencabut rekomendasinya," tandas Daulay.