Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak mengecam tindakan penutupan paksa terhadap 3 gereja, masing-masing HKI, GMI, GSJA yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Batako, Kota Jambi oleh pemerintah setempat pada 27 September 2018.
Pernyataan sikap itu disampaikan Sekretaris Umum PGI, Pdt Gomar Gultom dan Ketua DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, secara terpisah, Sabtu (29/9/2018).
Menurut Gomar, penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi. Pihak gereja tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
Berikut pernyataan sikap kedua lembaga itu secara lengkap sebagai berikut.
1. Keprihatinan mendalam atas masih terjadinya aksi-aksi pelarangan ibadah dengan alasan teknis administratif menyangkut perizinan.
Keprihatinan ini makin mendalam karena pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah —apa pun agamanya— malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut.
2. Kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD. Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, tentulah dibutuhkan tempat untuk beribadah, yang untuk umat Kristen berupa gedung gereja. Ketiga jemaat tersebut telah lama memiliki gedung gereja masing-masing.
Sebagai warga negara yang taat hukum, mereka sudah sejak lama mengupayakan pengurusan IMB rumah ibadah seturut dengan regulasi yang ada. Namun oleh berbagai alasan yang tak masuk logika hukum, ketiganya —sama seperti ratusan gereja di tempat lain— tidak kunjung memperoleh IMB tersebut.
Namun demikian ketiganya bukannya mengabaikan izin lingkungan, bahkan berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama bertahun-tahun belakangan ini.
Ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduanan lainnya.
3. Saya merasa prihatin kalau penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. Saya menuntut aparat negara untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya, dan jika mendapat penentangan dari masyarakat lain, adalah tugas negara mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda agamanya, termasuk menerima kehadiran ekspresi peribadahannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.
Sebagaimana disebutkan di atas, sekali pun mereka belum memiliki IMB, itu bukanlah karena faktor kesengajaan mereka tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat.
4. Kebebasan beribadah adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun (non derogable) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1, dan olehnya, saya menuntut negara untuk sesegera mungkin mengimplementasikannya kepada ketiga gereja tersebut di atas berikut gereja-gereja lain yang mengalami nasib sama di berbagai tempat lainnya di Indonesia.
5. Saya menuntut para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat terutama yang berada di Kota Jambi untuk mendidik umatnya beragama dengan cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan tidak mengedepankan kehendak dengan mengandalkan kekuatan massa dan suara.
Kenyataan kemajemukan Indonesia mengharuskan kita untuk dapat saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan yang ada, termasuk menerima dan menghargai kehadiran gedung gereja, yang merupakan ekspresi dari kebebasan agama yang dijamin okeh Undahg-undang.
6. Meminta pihak kepolisian dan jajaran Kemenkopulhukam agar melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang mengganggu kegiatan beribadah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
7. Meminta kepada semua gereja dan lembaga-lembaga gereja maupun lembaga keumatan dan pejuang HAM untuk melakukan upaya semaksimal mungkin demi terlaksananya kegiatan ibadah itu dengan aman.