Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelabuhan sering dijadikan tempat penyelundupan satwa liar dilindungi menggunakan kapal. Harus ada pengawasan ketat untuk menghindari praktik haram tersebut. Tidak hanya di pelabuhan besar tetapi juga pelabuhan kecil.
Programs Manager Wild life Trade, Wild life Conservation Society - Indonesia Programs (WCS-IP), Dwi N. Adhiasto mengatakannya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (5/11/2018). Dikatakannya, penyelundupan satwa sering dilakukan dari pelabuhan karena bisa memuat banyak dengan biaya lebih murah dan tidak seketat bandar udara.
Penyelundupan lewat pelabuhan banyak dilakukan di berbagai negara. Apalagi di Indonesia yang negara kepulauan sehingga pelabuhan menjadi pintu untuk transportasi yang paling efektif menyelundupkan satwa.
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah mengidentifikasi pelabuhan-pelabuhan yang rawan terjadi penyelundupan satwa. Pelaku, kata dia, biasanya menggunakan pelabuhan yang dekat dengan daerah tujuan.
"Misalnya mau menyelundupkan satwa ke Philipphine, maka pelaku memakai pelabuhan Bitung atau di Tobelo (Maluku Utara) untuk mengirimkan burung ke Philippine," katanya.
Beberapa pelabuhan besar seperti Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Bakauheni dan Merak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Bitung, Pelabuhna Sorong, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Batam harus mendapat pengawasan ketat terkait penyelundupan satwa.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jendral Konservasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno mengapresiasi penggagalan penyelundupan 74 burung Nuri merah Ambon atau Red Lorri (eos bornea) dengan kapal fery Sharma Kartika III di Pelabuhan Makassar pada 26 Oktober yang lalu.
Wiratno menyebut pentingnya kolaborasi KLHK dengan pihak lain seperti Kesatuan Pengamanan Laut dan Perairan di Pelabuhan, Pelni dan Polisi Pelabuhan. Wiratno meminta Pelni memperketat pengawasan muatan barang berupa tumbuhan dan satwa dilindungi (tsl).
Dwi menilai pengetatan pengawasan di pelabuhan sudah tepat karena mayoritas penyelundupan satwa lintas pulau dilakukan dengan kapal laut. Namun menurutnya tidak cukup jika pengawasan hanya ditujukan ke kapal penumpang dan kontainer saja. Tapi juga di pelabuhan kecil.
Menurutnya, pihak terkait juga perlu memperhatikan tentang transhipmet yang memindahkan muatan di tengah laut. Pihak-pihak yang berperan antara lain Bakamla, polisi perairan, patroli laut, Bea Cukai, ada patroli laut KLHK. Mereka, lanjutnya, bisa berperan untuk menanggulangi transhipment.