Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebuah pengumuman bertuliskan "Gubernur Sumatera Utara Tidak Menerima Parcel/Bingkisan", terpampang di pagar rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Medan. Tulisan yang diketahui terpampang sejak Sabtu (1/6/2019) itu mengingatkan masyarakat agar jangan memberikan parcel ataupun bingkisan dalam rangka Lebaran 1440 H kepada gubernur.
"Iya bang, kami diperintahkan Bapak (Gubsu) menempelkan imbauan ini," ujar para petugas jaga rumah dinas gubernur menjawab wartawan.
Selengkapnya imbauan itu bertuliskan: "Mohon maaf, Gubernur Sumatera Utara Tidak Menerima Pemberian Parcel/Bingkisan (Barang Dalam Bentuk Apapun) Terima Kasih".
Gubernur Edy tidak berkomentar banyak soal imbauan itu. Karena, sebelumnya dia telah melarang seluruh pejabat dan staf PNS, para direksi dan dewan pengawas BUMD Sumut untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi (suap).
Imbauan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi itu juga untuk mematuhi larangan KPK yang sebelumnya telah mengirimkan edaran agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi di Lebaran.