Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Republik Indonesia (RI) saat ini tengah berencana untuk menaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan, rencana kenaikan ini akan dilakukan terhadap semua kelas, baik itu bagi peserta kelas I, kelas II, dan juga peserta kelas III.
Akademisi sekaligus pengamat sosial FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Mujahiddin berpendapat, rencana kenaikan iuran ini memang tak terlepas dari tidak idealnya tarif iuran dengan biaya manfaat BPJS Kesehatan. Namun, yang menjadi persoalan kata dia, bila iuran harus dinaikkan, hal ini belum menjadi jaminan pelayanan BPJS Kesehatan bisa menjadi lebih baik.
"Kalau bisa (pelayanan) lebih baik, iya berarti capaiannya bagus. Tapi kalau tidak, berarti memang ada skema yang salah dalam BPJS Kesehatan ini," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Untuk itu, lanjut dia, jika ada skema yang salah dalam BPJS Kesehatan, maka menurutnya, program ini harus kembali dikaji ulang. Sehingga, dapat ditentukan, apakah BPJS Kesehatan masih layak untuk dipertahankan atau tidak.
"Kalau memang tidak, mungkin pemerintah bisa kembali menerapkan skema lama seperti dengan program askes, jamkesmas, jamkesda dan lainnya," jelasnya
Sebab, tutur dia, kalau dipelajari, BPJS Kesehatan setiap tahunnya selalu saja merugi (defisit). Sehingga akibatnya, pemerintah harus terus menerus mengeluarkan subsidi yang sangat besar.
"Padahal kan sifatnya asuransi ini subsidi silang. Tapi kalau negara terus menerus memberikan subsidi ya tidak betul juga," ujarnya.
Belum lagi, sambung dia, dalam BPJS Kesehatan juga ada beberapa jenis penyakit yang tidak diberikan layanan. Sehingga hal ini menimbulkan kerancuan, karena BPJS tidak memberikan layanan secara universal.
"Jadi kalau pun biaya kesehatan itu mahal, maka siap yang membuatnya menjadi mahal?. Apa ada yang memonopoli tarif rumah sakit dan juga dalam biaya obat?," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adapun rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk kelas I naik dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 80.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Selain itu, DJSN juga masih memiliki opsi lain berupa pemerintah melakukan suntikan dana, serta mengatur manfaat yang menjadi tanggungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo yang dikonfirmasi mengatakan, rencana kenaikan iuran ini masih digodok oleh DJSN. Untuk itu, ia menyebutkan, BPJS Kesehatan sejauh ini masih menunggu hasil keputusan yang nantinya bakal diambil.
"Kita masih menunggu, karena yang membahas ini ada di DJSN. Nanti kalau sudah ditetapkan, BPJS baru melaksanakannya," tandasnya.