Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah 4 tahun selesai dibangun, sky bridge yang berada di sisi timur Lapangan Merdeka, Medan tidak kunjung difungsikan. Alhasil, proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Medan terbengkalai. Hingga saat ini belum ada kata sepakat antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan PT KAI untuk operasional sky bridge tersebut.
Jumat, 23 Agustus 2019, Pemko Medan dan PT KAI melakukan rapat mengenai rencana operasional sky bridge. Namun, belum diketahui kapan sky bridge akan difungsikan.
Asisten Ekbag Setda Kota Medan, Khairul Syahnan, mengungkapkan, pembahasan dengan PT KAI sudah masuk ke dalam tahap nota kesepakatan.
"Nota kesepahaman yang dibuat benar-benar memikirkan azas manfaatnya secara jangka panjang. Terlebih hal ini menyangkut kepentingan masyarakat yang menggunakannya. Seluruh pihak terkait dapat menyusun dan mengatur isi nota kesepahaman dengan sebaik mungkin tanpa merugikan pihak manapun," ujarnya, di Medan, Sabtu (24/8/2019)
Kepada pihak PT KAI, ia berharap agar nantinya setelah nota kesepahaman terbentuk, pihak PT KAI benar-benar dapat mendukung penuh upaya Pemko Medan dalam pengoperasian sky bridge, sehingga keberadaan jembatan penyeberangan dari sisi timur Lapangan Merdeka ke Stasiun Besar Kereta Api tersebut tidak sia-sia.
"Keberadaan fasilitas umum di Kota Medan tetap menjadi perhatian kita. Hal ini kita lakukan demi memberi rasa nyaman kepada seluruh warga. Untuk itu, kami minta dukungan dari seluruh pihak terkait agar niat baik ini dapat seegera kita wujudkan dan realisasikan,’’ harapnya.
Kata dia, ada pun hasil kesimpulan rapat yang dilakukan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan akan melakukan perbaikan sky bridge. Setelah perbaikan selesai, sky bridge akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Kemudian BPKAD menyerahkannya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Selanjutnya, Dishub akan membuat draf MoU dengan PT KAI Divre I Sumut. Namun sebelum MoU ditandantangani lebih dulu dieksaminasi oleh Bagian Hukum Setdako Medan. Setelah dilakukan penandatanganan MoU, barulah Wali Kota Medan dijadwalkan untuk mengoperasikan sky brigde tersebut.
Kantor Wali Kota Medan