Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu menetapkan Ketua DPD Gabpkin (Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia) Sumut, Mandalasah Turnip sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan uang proyek senilai Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian dikonfirmasi melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Edison Sitepu membenarkan status tersangka Mandalasah Turnip.
"Benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek," kata Edison Sitepu saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (29/9/2019).
Edison menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka ke Kejatisu.
"Mudah-mudahan, BAP dinyatakan lengkap sehingga kita segera mengirim tahap 2 (tersangka dan barang bukti)," ucap Edison.
Dijelaskan, Mandalasah Turnip dilaporkan oleh Juli Ricard MP Simbolon, sesuai bukti laporan No.LP/36/I/2019/Sumut/SPKT I tanggal 11 Januari 2019.
"Pelapor mengaku dirugikan terlapor karena memberikan cek, namun sesuai warkat bank cek tersebut bukan atas nama PT Lintong Bangun Makmur, perusahaan milik terlapor. Sehingga, bank tidak bisa mencairkan cek dimaksud," jelas Edison.
Sementara pelapor, Juli Ricard MP Simbolon kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan penipuan itu berawal dari kerja sama pengerjaan proyek pembangunan jembatan Talun Kondot I di Pematang Siantar dengan nilai Rp 11 miliar tahun 2018.
"Saat pemberian cek, sudah dilakukan terlapor (Mandalasah Turnip) penarikan 90 persen, progres 95 persen dari Dinas PU Pematang Siantar," sebut korban.
Berawal dari penarikan dana Dinas PU Pematang Siantar, sambung Ricard Simbolon, pihaknya menagih upah dan uang pembelian bahan ke Mandalasah Turnip.
"Awalnya, Mandalasah memberikan cek kontan senilai Rp 1 miliar. Namun, karena ada kesalahan nama sehingga saya menukar cek untuk diperbaiki. Kemudian, cek diganti. Namun, sesuai warkat bank, cek tersebut bukan atas nama PT Lintong Bangun Makmur, sehingga tidak dapat dicairkan," kesal Ricard.
Dia mengaku, sebelum kasus ini dilaporkan, sudah beberapa kali meminta penyelesaian kepada Mandalasah, namun tidak ada tanggapan.
"Saya melaporkan Mandalasah Turnip karena tidak ada niat baik untuk memberikan uang dimaksud," ujarnya.
Ia menambahkan, uang itu sebagai pengembalian uang almarhum Hamonangan Simbolon, ayahnya.
Mandalasah Turnip saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/9/2019) sore, soal statusnya menjadi tersangka kasus penipuan di Poldasu, mengaku juga telah melaporkan Juli Richard Simbolon ke Polda Sumatera Utara.
"Kita sedang laporkan juga dia (Juli Richard Simbolon) di Polda," sebut Mandalasah melalui telepon selular.
Mandalasah juga mengaku dipaksa menandatangani cek tersebut, tetapi bukti yang akan ditagih tidak ada.
"Karena dia memaksa menandatangani cek, tapi buktinya yang mau ditagih nggak ada," katanya.