Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lima mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deli Serdang diadili terkait dugaan korupsi kegiatan operasional yang merugikan negara senilai Rp10,9 miliar. Kelima terdakwa disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10/2019) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin, SH, menyebutkan kelima terdakwa yakni, Achmad Askari selaku mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang tahun 2015-2016, Bambang Kurnianto selaku Staf Ahli Direksi, dan Mustafa Lubis selaku Kabag Keuangan Tahun 2015.
Kemudian Pahmiuddin selaku mantan Kacab Tirtanadi Cabang Deli Serdang, serta Lian Syahrul selaku mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang tahun 2015.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, proses pembayaran kegiatan operasional PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang berawal dari adanya usulan dari bagian umum dengan melampirkan daftar pembayaran yang diajukan kepada Kacab, kemudian Kacab mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag keuangan untuk pembuatan voucher.
"Setelah voucher dibuat oleh Kabag Keuangan kemudian voucher tersebut masuk kembali ke kepala cabang berikut dengan cek penarikan sejumlah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam voucher. Selanjutnya cek tersebut ditanda tangani oleh Kacab bersama-sama dengan kabag keuangan," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Azwardi Idris.
Setelah ditandatangani, kemudian cek dan voucher diserahan kembali ke Kabag keuangan. Setelah cek tersebut dicairkan oleh Kabag keuangan kemudian uang yang ditarik tersebut diserahkan kepada Kabag umum untuk selanjutnya dicairkan ke Bank Sumut.
Namun, biaya operasional yang sudah berjalan dari 2015 hingga 2018 tersebut, ternyata terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai usulan pembayaran dan voucher yang diajukan. Akibatnya, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp10,9 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Usai sidang, JPU Agusta Kanin, menjelaskan lebih rinci, soal dugaan korupsi di Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Ia mengatakan kasus korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu 2015-2018.
"PDAM Tirtanadi Deli Serdang mencairkan beberapa cek untuk kegiatan operasionalnya, dan berdasarkan dari fakta-fakta pemeriksaan, kita temukan ternyata jumlahnya melebihi dari cek yang diusulkan," ucapnya.
Biaya operasional tersebut diantaranya digunakan untuk uang makan, uang lembur, uang kacamata, uang penggantian gigi, dan biaya lainnya. Namun ternyata, dalam pelaksanaannya terjadi penggelembungan harga.
"Kerugian negaranya variatif, tergantung masa jabatannya, ada dari Rp200 juta sampai Rp 4 miliar, sehingga dari kerugian total sampai dari Januari 2015 sampai April 2018 lebih kurang Rp 10,9 miliar," ungkapnya.
"Para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) subsider Pasal 3 jo Pasal 1 UU Tipikor," sambungnya.
Ia menambahkan, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini yakni, Asran Siregar selaku mantan Kacab. Tirtanadi Deli Serdang dan Zainul Sinulingga selaku asisten keuangan, masih dalam pencarian Kejari Deli Serdang.