Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Ketua arisan tolong menolong (ATM) berinisial NIT (29) dibekuk aparat Polres Nias, Rabu (22/1/2020). Warga Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara ini diamankan polisi diduga terkait investasi bodong berkedok penipuan alias ATM menggunakan jaringan online.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, Kamis (23/1/2020) mengungkapkan, terbongkarnya kasus investasi bodong ini berdasarkan laporan Petrus Hamonangan Panjaitan, warga Jalan Diponegoro, No 72, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Menurut Deni Kurniawan, kronologis sekitar bulan Januari 2019 tersangka NIT membentuk arisan online dengan nama Arisan Tolong Menolong (ATM). Di arisan tersebut ianya sebagai owner sekaligus sebagai adminnya.
Arisan online yang dibentuk oleh tersangka memiliki beberapa sistem permainan, yakni Sistem Duet, Sistem Trio, dan Sistem Reguler. Bagi yang ikut di arisan online tersebut disebut sebagai peminjam dan penginves.
Sebelum menjalankan arisan online tersebut, tersangka membuat pemberitahuan tentang akan dibukanya kloter baru (menggunakan kode NSL) dan membuatkan berapa jumlah get arisannya, jatuh tempo pembayaran arisannya dan biaya adminnya
Pada (7/6/2019), tersangka menghubungi korban melalui chat messager pribadi dan tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut di dalam arisan duet dengan get senilai total Rp 11.000.000. Namun korban langsung menolak pada saat itu. Tapi beberapa saat kemudian, korban menanyakan siapa-siapa sajakah yang menjadi calon peminjam atas kloter yang ditawarkan kepadanya itu. Tersangka menyebutkan beberapa nama peminjam, yang dua di antaranya dikenali oleh korban. Karena kedua orang tersebut pernah bermain arisan online dengan isteri korban sebelumnya di arisan online yang dibentuk oleh orang lain.
Tersangka menawarkan peminjamnya atas nama Flower Natali dan menyakinkan korban bahwa peminjam ini dikategorikan sebagai peminjam aman dan tidak pernah macet selama mengikuti arisan. Atas perkataan dari tersangka tersebut, korban pun yakin dan selanjutnya menyetujui untuk ikut di dalam arisan tersebut sebanyak 4 set.
Lalu tersangka membuat group maseger dengan nama group (10/7) NSL 429 “ Get 11 jt ” dengan peminjam atas nama Flower Natali, sedangkan penginves adalah korban dan isterinya dan di kloter NSL 429 telah ditentukan biaya admin sebesar Rp. 175.000, dengan jatuh temponya adalah per 30 hari.
Pada hari itu juga, korban menstransfer uang arisan sebesar Rp 100.000.000 kepada tersangka dalam 5 kali pengiriman. Uang sebesar Rp 100.000.000 tersebut bukan hanya uang arisan pada kloter NSL 429, melainkan untuk pengisian arisan untuk kloter yang lain yang juga diikuti oleh korban kepada tersangka. Khusus untuk kloter NSL 429, korban membayar uang arisan sebesar Rp 20.000.000 (Rp 5.000.000 x 4 set) berikut dengan biaya admin sebesar Rp 7000.000 (Rp 175.000 x 4 set).
Selanjutnya pada ( 11/ 6/2019) tersangka mentransfer uang arisan dimaksud kepada peminjam atas nama Kristin Natalia Halawa (selaku pemilik akun facebook Flower Natali) dengan total sebesar Rp 19.300.000, karena telah dipotong dengan biaya admin sebesar Rp 700.000 (Rp 175.000 x 4 set).
Pada (7/7/2019) jatuh tempo penginves, menerima uang arisan pada kloter NSL 429 tersebut. Namun tersangka tidak ada menyerahkan uang arisan dimaksud kepada korban dengan alasan pihak peminjam belum membayarkan iuran arisannya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa tertipu dan menderita kerugian materi sebesar Rp 20.700.000. Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dari KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.