Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pihak Bandara Kualanamu juga memberlakukan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Cina sejak Rabu (5/2/2020). Pemberlakuan larangan masuk ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona di tanah air. Dan sejauh ini, pihak Bandara Kualanamu memastikan belum ada terduga/suspek untuk penumpang dengan gejala virus Corona.
"Mudah-mudaan semuanya yang take off dan landing dari Kualanamu aman dan sehat," kata Plt Branch Communication & Legal Manager PT Angkasa Pura II KC Bandara International Kualanamu, Paulina Simbolon, Jumat (7/2/2020).
Dikatakan Paulina, pihak Bandara Kualanamu berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya pengecekan suhu badan penumpang melalui Thermal Scanner secara berkala oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan bersama stakeholder terkait, untuk penerbangan Internasional.
Selain Bandara Kualanamu, larangan masuk bagi WNA Cina juga serentak berlaku di seluruh Indonesia. Pasca-penetapan, hingga kini belum ada WN China yang masuk dari Bandara Kualanamu. Kalau ada, langsung dilakukan penolakan.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Supartono, menerangkan, selain memberlakukan larangan masuk bagi WNA Cina, Pemerintah Indonesia juga menghentikan sementara penerbangan langsung ke negara tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Warga negara Indonesia juga dilarang melakukan kunjungan ke Cina. Kita juga menyiagakan petugas, terutama di bandara untuk memeriksa siapa saja warga negara asing yang masuk ke Sumut," katanya.
Supartono menjelaskan, meski penerbangan langsung dari dan ke Cina sudah ditutup, sebagian besar yang masuk ke Sumut biasanya transit lebih dulu di Singapura atau Malaysia. Hal ini menjadi perhatian serius pihaknya untuk lebih teliti memeriksa warga negara asing masuk ke Kualanamu.
"Hanya berlaku bagi warga negara Cina yang datang dari Cina daratan, karena di sana virus corona. Jika ada warga negara China yang tinggal di Australia, atau lain, bukan dari China daratan, tetap kami izinkan masuk," katanya.
Sejak diberlakukannya larangan penerbangan langsung ke Cina, menyusul penghentian sementara bebas visa terhadap warga negara Cina, diimbau tidak panik, karena pemerintah akan memfasilitasi perpanjangan visa.
"Cina sendiri sudah melarang masuknya orang luar ke negara mereka. Nah, warga negara Cina yang hendak pulang ke negaranya kemungkinan besar akan ditolak. Konsekuensinya, mereka harus memperpanjang visa atau izin tinggal," terang Supartono.
Sepanjang Desember 2019, warga negara asing yang mendarat di Bandara Kualanamu dari Cina sebanyak 1.173 orang dan yang bertolak ke Cina sebanyak 1.102 orang. Angka tersebut turun pada Januari 2020. Pendatang dari Cina hanya 661 orang, sementara yang berangkat ke Cina sebanyak 942 orang.