Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menko Polhukam Mahfud Md membuka workshop Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKSI). Dalam sambutannya, Mahfud bicara soal politik uang atau money politics dalam pemilihan kepala daerah yang masih terus terjadi.
"Demokrasi kemudian dianggap kebablasan karena kemudian dalam prakteknya karena ketua atau kepala daerah itu dipilih oleh DPRD maka pada awal-awal reformasi itu setiap ada pemilihan kepala daerah muncul money politics," Kata Mahfud di Grand Paragon, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (24/2/2020).
Mahfud kemudian mencontohkan adanya money politics di Pilkada Jogja dan Jawa Timur zaman Orde Baru. Kala itu, kata dia, anggota DPRD diberi uang untuk meloloskan kepala daerah.
"Mulai di daerah saya di Jogja. Kepala Daerah mau pemilihan, anggota DPRD nya 45, 23 orang dikarantina, dibayar kamu harus milih ini. Di Jawa Timur sana di mana terjadi. Jadi kemungkinan ya kepala daerah lalu terjadi jual beli pada waktu itu dan itu menjadi bahasan sehari-hari. Kalau begitu kebablasan DPRD yang zaman orde baru itu. Sekarang diperkuat menjadi legislatif menjadi tulang punggung, sekarang menjadi alat jual beli politik untuk jabatan," contohnya
Mahfud membeberkan hanya dengan bermodalkan Rp 5 miliar, seseorang bisa menjabat sebagai kepala daerah. Transaksi jual beli jabatan itu bahkan dilakukan secara terang-terangan.
"Itulah saudara-saudara untuk jabatan Gubernur misalnya waktu itu gampang sekali orang bayar Rp 5 miliar satu suara asal memilih Gubernur ini. Transaksinya di Lobby hotel disaksikan wartawan, pilih ini Rp 5 miliar berapa orang kamu tulis nama ini dikontrol oleh ketua fraksi partai," ungkapnya.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah pun mengganti sistem pemilihan kepala daerah yang ada. Melalui UU No 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat.
"Itu lah sebabnya menerima akibat dari itu dosa politik itu, kemudian DPRD seperti sekarang ini seperti bapak-bapak sekalian. Karena kemudian pemerintah dan rakyat setuju mengubah UU DPRD kembalikan lagi bagiannya jadi di pemerintahan daerah," tutur Mahfud.
"Maka lahir UU berikutnya UU no 32 tahun 2004 pokoknya DPRD sekarang nggak boleh milih. Satu dia bagian dari pemerintah daerah yang kedua pemilihan kepala daerah tuh langsung biar ga ada money politik," sambungnya.
Sayangnya, menurut Mahfud, hingga saat ini money politics di Pilkada masih tetap ada. Eks Menkum HAM itu mengatakan, sekarang ini, calon kepala daerah bukan kagi memberikan uang ke DPRD namun ke pimpinan partai yang disebut sebagai mahar.
"Itu terjadi tahun 2004. Karena kemarahan politik kita terhadap DPRD di berbagai daerah. Sehingga di era-era itu banyak anggota DPRD masuk penjara. Kita ubah uu sekarang jadikan kepala daerah DPRD sebagian di tekan gajinya diperkecil ini nya tidak boleh lagi minta laporan pertanggungjawaban. Tapi apakah keadaan lebih baik? tidak. Kalau dulu money politics dalam pemilihan kepala daerah itu ada di DPRD sekarang berpindah ke pimpinan Partai. Nggak bayar ke DPRD bayar ke partai, mahar namanya," bebernya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyebut hal itu sudah bukan lagi menjadi rahasia umum. "Ini terus terang aja begitu. Apa betul? ya betul lah orang sudah dimuat di koran begitu. Orang kan bilang itu tidak ada tapi yang kalah lapor, yang menang tidak. Saya bayar sekian ke pimpinan partai terima ini ini ini. Ini lah uji coba politik kita, kita harus bersabar," pungkas Mahfud.(dtc)