Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini diambil setelah status Kota Medan naik dari siaga darurat menjadi darurat bencana. Perpanjangan waktu masa kerja ASN dari rumah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sepertinya diperpanjang sampai batas waktu ditentukan. Ini berdasarkan melihat situasi saat ini," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Baginda, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya massa kerja ASN bekerja sampai 1 April 2020. Namun, melihat situasi saat ini ASN kerja dari rumah diperpanjang. Kerja dari rumah bukan berarti libur. Tetap ada tugas yang harus dilaksanakan.
Pemberian kerja disampaikan melalui whats app, website, dan cara lain yang memudahkan dalam memberikan tugas.
Selain itu, dilakukan pengecekan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan di rumah atau tidak. Satpol PP juga sudah diminta melakukan pemeriksaan di pusat keramaian nantinya.
Dia menambahkan, ada beberapa dinas membagi shif pegawai seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, termasuk petugas kebersihan di lapangan. Terpenting camat, lurah, kabag, kadis, dan kepala badan dan dua tingkat di bawahnya tetap standby di kantor. Selain itu, beberapa staf juga standby.