Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (DPP GPEI) meminta kepada pemerintah untuk melakukan relaksasi pajak terkait ekspor.
Ketua Umum DPP GPEI, Khairul Mahalli kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (3/4/2020) mengatakan, permintaan tersebut dilakukan sehubungan dengan merebaknya virus Corona (Covid-19) yang sangat berdampak terhadap aktivitas ekspor Indonesia.
"Eksportir Indonesia perlu mendapat bantuan pemerintah dengan kebijakan dengan memberikan relaksasi,kemudahan dan insentif yang berkaitan ekspor via transportasi darat, laut dan udara," katanya.
Selain itu kata Khairul, pihaknya juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian untuk memberi keringanan/penangguhan atas beban tanggungan BPJS yang menjadi kewajiban eksportir sebesar 4% untuk BPJS kesehatan dan 3,7 % untuk BPJS ketenagakerjaan dengan lebih dari Rp 133 triliun per tahun.
Kemudian kata Khairul yang juga Ketua Umum Kadinsu itu, pihaknya juga meminta penghapusan biaya tarif progresif pelabuhan, memberikan masa bebas penumpukan barang di pelabuhan 5-7 hari untuk ekspor lewat laut dan biaya sewa gudang dan RA untuk ekspor lewat udara.
Selanjutnya katanya lagi, GPEI juga meminta kepada pemerintah menambah waktu open stack untuk barang ekspor di pelabuhan 5 hari menjadi 7 hari pada waktu akhir pekan.
Terakhir tambah Khairul, pihaknya meminta pemerintah melakukan harmonisasi regulasi yang nyata untuk ekspor dengan kaitan kepelabuhan,karantina ikan, karantina tumbuhan hewan serta instansi lainnya.
Permintaan itu kata Khairul disampaikan melalui surat DPP GPEI nomor 042/DPP-GPEI/IV/2020 tanggal 3 April 2020 kepada Menko Perekonomian Indonesia .
Surat ditembuskan kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua DPD GPEI seluruh Indonesia dan seluruh perusahaan ekspor Indonesia.