Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Juprianto Munthe (34), warga Lumban Payung Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, resmi ditahan setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap siswa kelas II SMP, Dimpu Munthe(13), warga Lumban Siambaton, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
Juprianto Munthe (34) resmi ditahan dengan nomor surat penahananan No : SP.Han /16/IV/2020/Reskrim, tanggal 03 April 2020, karena terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Juprianto Minthe telah melakukan tindak pidana, yakni menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Paur Kasubbag Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolobako, kepada wartawan, Sabtu, (3/4/2020) melalui ponselnya.
Atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain, Juprianto dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pembunuhan diketahui terjadi pada​ Kamis (2/4/2020), sekitar pukul 18.30 Wib, di mana​ Jakob Munthe, abang korban, mencari keberadaan korban.
Setelah dicari hampir 30 menit korban ditemukan​ sekitar pukul 19.00 wib di seputar persawahan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan terdapat luka memar di bagian wajah sebelah kanan, bibir dalam dan luar luka, telinga mengeluarkan darah.
Kemudian pelapor bersama dengan warga lain yang ikut melakukan pencarian tersebut membawa ke rumah duka di Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul dan memberitahukan kepada kepala desa Sirisirisi, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Humbahas.
Petugas gabungan Polres Humbang Hasundutan dan Polsek Doloksanggul tiba di irumah duka, Kamis, pukul 19.30 WIB.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Doloksanggul guna pemeriksaan awal, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Medan untuk di otopsi.
Syawal Lolobako mengatakan, berdasarkan keterangan saksi- saksi di lapangan, Dimpu Munte, pada Kamis, 2 April 2020 sekitar pukul 14:00 WIB pamit ke salah seorang kakaknya. Alasan permisi korban adalah memancing sembari membawa peralatan pancing.
Korban memancing di seputar perwahan atau perladangan Parsambilan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.
Ketika korban asik memancing, tiba tiba tersangka​ Juprianto Munthe bertemu dan menegurnya, meminta agar diberikan pinjaman pancing.
Korbanpun memberikan pancingan miliknya. "Ini bisa dipinjam, ini pancingnya babi," ujar Syawal menirukan percakapan korban dan pelaku yang berujung pembunuhan.
Tersangka tersinggung atas jawaban korban, yang terkesan dilecehkan. Tersangka kemudian menampar dan memukul kepala korban sekuat tenaga. Kemudian mencekik leher korban. Setelah itu mengambil satu batang dan menusukkan ke bagian tubuh korban. Tersangka lalu mengangkat korban dan membenamkan ke parit berlumpur dengan posisi korban ke arah bawah sampai korban tidak bernyawa lagi Kemudian tersangka meninggalkan korban.
Kemudian tersangka membawa 1 pancing katrol dan kayu bulat ukuran panjang 25 cm diameter​ 3 cm dan meletakkannya diatas seng gubuk dibelakang rumah tersangka yg mana jarak antara lokasi penganiayaan dengan disembunyikan pancing katrol tersebut sejauh kira - kira 2 km.
Sebelum tersangka melakukan penganiayaan kepada Dimpu Munthe sebelumnya telah melakukan penganiayaan warga lainnya, juga di perladangan Lumban Paung , Desa Bona Nionan​ Doloksanggul Humbahas. Kasus itu diselesaikan di hadapan pengetua dan perangkat desa.
Tersangka mengakui perbuatannya, secara mendetail dan melakukan pengamanan. Dugaan sementara, ada luka pada dubur korban yang mengarah kepada aksi sodomi oleh pelaku.
Hasil kesimpulan sementara korban meninggal karena masuknya lumpur ke dalam saluran pernafasan.