Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Berkah dari Virus Corona atau Covid-19 kembali di rasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan, Kabupaten mandailing Natal (Madina). 26 Narapidana (Napi) kembali di lepaskan dari dalam penjara, Sabtu (4/4/2020).
Sehingga jumlah napi asimilasi yang dibebaskan oleh Lapas Klas IIB Panyabungan sebanyak 62 orang. Yang sebelumnya pada Kamis (2/4/2020) Lapas Panyabungan membebaskan 16 Napi Asimilasi dan anak. Dan pada Jum,at (3/4/2020) Lapas Panyabungan membebaskan 20 orang Napi.
Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesuma kepada wartawan, menyampaikan, pembebasan 62 orang Napi dan anak merujuk daru surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Pembebasan atau dirumahkannya Napi asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," jelasnya.
Indra, berharap, semua Napi yang dibebaskan menjalankan anjuran pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Dan Napi yang di bebaskan ini juga diharapkan supaya berbuat baik enam bulan kedapan di tengah-tengah masyarakat.
Adapun 26 orang yang di bebaskan antara lain, Isnandar Pribadi, Ahyaruddin Saleh Gultom, Muhammad Langkotan Batubara, Ahmad Sapii Nasution, Ramaji Saputra, Santoso, Efriadi Batubara, Idris Alimuddin Rangkuti, Arpan Lubis, Muhammad Amin Nasution, Wahyuni Batubara, Supriman, Zulhadji, Muhammad Ali Akbar Lubis, Muhammad Ahir Nasution, Amiruddin Rangkuti, Denny, Nuru Zianif, Imsar Muda Lubis, Ismail Husein, Joni Nasution, Maraganti Panggabean, Hatta Lubis, Saropati Halawa, Toharuddin, Tomi Syahputra Purba