Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menjatuhi hukuman percobaan kepada terdakwa pencemaran nama baik, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73). Mendapat putusan itu, penasehat hukum (PH) terdakwa tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 ITE.
"Menimbang dan memutuskan menjatuhkan pidana empat bulan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Tan Ben Chong," kata hakim Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2020) siang.
Menurut Erintuah, hal yang memberatkan terdakwa mengirimkan pesan bersifat pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA) Yayasan Lautan Mulia meskipun itu niatnya untuk menagih hutang.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana," jelas Erintuah.
Usai membacakan vonis itu, Erintuah pun menjelaskan bahwa putusan itu tidak serta merta membuat Tan Ben Chong aman.
"Artinya apabila dalam 6 bulan ke depan melakukan tindak pidana maka vonis 4 bulan ini wajib dijalani," tegas Erintuah.
Mendengar hal itu, terdakwa pun menerima putusan hakim tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba menyatakan pikir-pikir.
Begitu palu diketuk, Tan Ben Chong terlihat bergegas menyalami majelis hakim. Meskipun protokol Covid-19 diimbau jangan bersalaman, namun uluran tangan Tan Ben Chong disambut hangat majelis hakim. Namun berbeda ketika JPU Edmond hendak disalam malah langsung 'ngacir' ke ruang jaksa. Diketahui putusan ini sedikit berbeda dari tuntutan JPU Edmond yang menuntut Tan Ben Chong dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan.
Seusai sidang, Tan Ben Chong saat ditemui mengapresiasi hakim bersikap adil dalam memberikan putusannya.
"Ya putusan ini sudah baik dan saya apresiasi ke majelis hakim yang sudah bersikap adil dan transparan," jawab Tan Ben Chong.
Disinggung soal suasana sidang mencekam seperti tanggapan orang selama ini, dirinya menjawab kalau ia cukup enjoy dalam bersidang.
"Saya tidak merasa terbebani, selalu enjoy dan tenang bahkan di tengah wabah virus corona seperti ini saya hadir ke persidangan," tandasnya.
Sementara, Dr Taufik Siregar SH MHum mengaku menghargai dan menghormati keputusan itu. Walaupun katanya masing-masing pihak punya sudut pandang berbeda.
"Baik kami dan JPU pasti punya sudut pandang yang berbeda, kalau kita ditanya ya harusnya bebas sesuai pledoi kita tapi begitupun kita tetap hormati putusan ini," Tegas Taufik.
Diketahui sebelumnya, Tan Ben Chong diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.
Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.