Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Langkat. Personel Polsek Besitang, Langkat, Rabu (5/7/2017) malam, meringkus Sun (29), warga Jalan Binjai km 13,5, Desa Mulio Rejo, Gang Setia Ujung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, selaku pemilik uang palsu.
Barang bukti uang palsu 10 lembar pecahan Rp100.000, 1 lembar pecahan Rp 50.000 dari tangan tersangka disita.
Sun saat ditangkap dari salah satu kedai di Dusun 12, Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sempat membuang uang palsu yang akan diedarkan.
Kapolres Langkat AKBP, Dede Rojudin ketika dihubungi Kamis (6/7/2017) malam, menjelaskan, Aiptu R Nainggolan, personel Polsek Besitang mendapat informasi dari masyarakat ada seorang sedang membeli minyak bensin di salah satu kedai di Dusun 12 Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang.
Karena curiga, R Nainggolan menanyakan dan memeriksa uang yang hendak dibayarkan kepada penjualnya. Setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.
"Ketika petugas menanyakan dimana uang lainnya, tersangka mengakui telah membuangnya di belakang rumah kedai tersebut. Malam itu juga tersangka bersama dengan barang buktinya digelandang ke Mapolsek Besitang guna diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres. (misnoadi).