Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Medan. Komisi E DPRD Sumut minta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sumut, Badan Amal Zakat, Infaq dan Sadaqah, Yayasan Islamic Center Sumut dan Badan Wakaf Indonesia bersatu membentuk lembaga untuk menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Np 78/2011 dan Perda No 11/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSU Haji Medan.
Gugatan dilakukan agar manajemen RS Haji Medan bisa diambilalih dari Pemprovsu.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemprovsu, MUI Sumut, IPHI, Badan Amal Zakat, Infaq dan Sadaqah, Yayasan Islamic Center Sumut, Badan Wakaf Indonesia dan Alumni Mahasiswa Islam, Selasa (11/72017), dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Siti Aisyah, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan.
"Pergub dan Perda ini harus digugat untuk dibatalkan, sehingga selanjutnya pengelolaan dikembalikan ke Yayasan RS Haji sebelumnya yang memang merupakan wakaf dari Umat Islam," ujar Siti Aisyah.
Hal senada dikatakan anggota Komisi E DPRD Sumut, Nezar Djoeli. Menurutnya, RS Haji Medan harus dikelolah yayasan, bukan Pemprovsu.
Lagipula tidak ada alasan yang mendasar untuk melakukan pembubaran yayasan dengan menyatakan RS Haji bangkrut. Karena berdasarkan akuntan publik yang memiliki legalitas menyatakan aset RS Haji bertambah, yang artinya tidak bangkrut.
"MUI Sumut, IPHI dan Badan Wakaf Indonesia juga menyatakan menolak Pergub dan Perda terkait pengalihan pengelolaan kepada Pemprovsu.
"Mari kita ikuti akte notaris RS Haji ini dibentuk. Kalau memang diambil alih Pemprovsu harus memakai mekanisme hukum yang berlaku, karena ini adalah wakaf umat Islam," tegasnya.Anggota Komisi E, Ikrimah Hamidy, menambahkan, selama ini juga Pemprovsu tidak mendapatkan keuntungan mengelola RS Haji, bahkan minus anggaran hingga Rp 50-an miliar.
"Kami tidak mungkin membatalkan Perda tersebut secara lembaga, dan tidak mungkin juga kami tidak menganggarkan dana. Begitu juga tidak bisa secara langsung Pemprovsu menyerahkan ke Badan Wakaf, tapi ini harus digugat. Karena Pemprovsu juga tidak ngotot untuk menahan RS Haji," tuturnya.