Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. KPU Sumut menyatakan Agus Sunarwan, calon anggota pengganti antar waktu (PAW) KPU Serdang Bedagai (Sergai) memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Sergai menggantikan Edi Susilo, yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Proses PAW Agus Sunarwan sempat diwarnai pengaduan atas dugaan keterlibatan Agus di tim kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Sergai di Pilkada 2015 Soekirman-Darma Wijaya. Dalam prosesnya, laporan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh KPU Sumut.
"Kami klarifikasi kemudian dibuktikan dengan SK tim kampanye, didalam SK itu namanya hanya Agus perwakilan Nasdem, sementara nama yang bersangkutan Agus Sunarwan. Kemudian kita minta SK Nasdem, tidak ada nama yang bersangkutan," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Selasa (11/7/2017).
Kesulitan pembuktian laporan atas Agus karena minimnya dokumen pendukung laporan diperparah dengan sulitnya menghubungi pelapor. Pelapor hanya menyertakan nomor kontak yang kemudian tidak bisa dihubungi. Meski dinyatakan memenuhi syarat, Agus diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak pernah aktif di parpol dan tim kampanye selama lima tahun terakhir dan bila terbukti bersedia mundur dari KPU. "KPU Sumut akan melantik Agus Sunarwan menjadi anggota KPU Sergai bersama pelantikan dua anggota PAW KPU Nias Elisati Zendrato dan Siprianus Waruwu," terangnya. Elisati dan Siprianus akan dilantik menjadi anggota KPU Nias menggantikan dua anggota KPU Nias yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. (iskandar siahaan).