Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Sidang lanjutan kasus pencurian di rumah pengusaha kosmetik kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2017).
Dalam persidangan tersebut Pengusaha Kosmetika, Yanti yang merupakan korban membenarkan bahwa Yudha (terdakwa; red) telah tiga kali melakukan pencurian dirumahnya Jalan Kesatria Gang Sederhana No.7, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
"Iya pak hakim, dia ini udah tiga kali mencurinya dirumah, tega kali dia pak hakim padahal dianya adalah keponakan tiri saya," kata Yanti dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagariang.
Yanti meminta dalam persidangan agar pelaku dihukum berat, sebab dia ini sudah tega mencuri, padahal dari kecil kami sudah mengasuhnya seperti anak kami sendiri.
Dalam pengakuannya, kejadian pertama berlangsung pada 23 Januari 2017, waktu itu yang hilang TV 20 Inci, rantai tambang emas 30,5 gram, main emas 9,55 gram, cincin bersama gelang emas seberat 9,55 gram, rantai berlian tura kaku, gelang berlian dengan nilai taksiran Rp 100 juta dan yang kedua 11 Februari 2017, yang hilang tiga tas dengan kerugian Rp 2 juta.
Masih penuturan saksi aksi pencurian ini terus berlanjut ketika ia menyewakan rumahnya kepada anak kost. Saat itu pelaku dan kawan-kawannya mencuri 15 hp yang ada di dalam rumah. "Semua kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal," sebutnya.
Keterangan Yanti yang merupakan istri pensiunan TNI ini pun, dikuatkan Desi tetangganya bahwa perbuatan Yudha dan kawan-kawannya pernah kepergok oleh adeknya puput.
Sementara itu, Yudha mengakui kalau ia dan teman-temannya melakukan pencurian. "Iya pak hakim saya yang ambil, karena saya merasa jengkel dengan korban," ucapnya.
Namun dalam sidang ia, mengaku penadah cincin berlian yang diambil itu kini sudah dibebaskan polisi.
Sontak Saja, Ketua Majelis Hakim Bagariang langsung memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Medan, Kasrun Pohan. "Nanti pada persidangan berikut, polisi yang menangkap itu dihadirkan," perintah Bagariang.
Seusai sidang, Indra yang merupakan Suami Korban menuturkan bahwa pelaku Yudha sudah Tiga kali beraksi dirumahnya.
Senada dengan Indra, Yanti meminta pihak kepolisian menangkap enam orang pelaku yang bersama Yudha. "Kita minta Angga, Putra, Amek, Bagus, Dedek dan Rizki ditangkap," pinta Yanti.
Sama seperti Yanti, Indra yang pernah bertugas di Kopassus ini meminta agar kepolisian melakukan razia dikawasan Jalan Kesatria. "Kawasan ini aksi pencurian semakin meningkat yang disinyalir digunakan untuk membeli sabu," ungkapnya. (zahendra)