Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman berjanji akan segera menyampaikan aspirasi Forum Islam Bersatu (FIB) Sumut yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (Ormas) Islam ke DPR RI terhadap penolakan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Besok kami akan meneruskan dan wajib menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dengan surat tebusan ke Gubernur Sumut. Dalam hal ini DPRD Sumut hanya sebagai lembaga penyalur aspirasi, sedangkan yang mengawal dan mengambil keputusan ada di DPR RI," ujar Wagirin saat menerima audiensi FIB Sumut, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (17/7/2017).
Menurut Wagirin, dari seluruh aspirasi yang disampaikan terkait penolakan Perppu tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, sehingga DPRD Sumut tidak bisa menjawab dan mengambil keputusan.
Senada dikatakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan yang ikut menerima audiensi.
"Lembaga yang berhak menolak dan berhubungan langsung terkait Perppu adalah DPR RI. Tapi kita akan tindaklanjuti dalam bentuk komunikasi dan surat. Sepanjang negara melemahkan demokrasi, maka kita juga menerima aspirasi ini. Karena bangsa Indonesia masih utuh juga karena umat Islam yang masih bersatu pada Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
FIB Sumut terdiri dari tujuh Ormas yakni Front Pembela Islam (FPI) Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Hizbut Tahir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin, Perwakilan Masjid Agung, Pesantren Tanjung Morawa dan Forum Umat Islam (FUI), meminta DPRD Sumut untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap Perppu Ormas kepada pemerintah pusat.
Perwakilan FIB, Irwansyaid mengatakan, FBI yang terdiri dari ormas Islam di Sumut sepakat menolak Perppu Ormas karena tidak ada alasan yang mendasar diterbitkannya aturan sebagai landasan hukum membubarkan ormas.
"Perppu itu mengandung beberapa hal yang membahayakan dan menjadi kepentingan penguasa membubarkan organisasi tanpa proses pengadilan," ucapnya.
Perwakilan FUI, Hamdani, menjelaskan, Presiden jangan secara nafsu mengeluarkan peraturan sebelum mengajak pendiri-pendiri ormas Islam untuk berdiskusi. Karena jika ini dipaksakan akan merugikan bangsa dan negara.
"Bukan hanya HTI saja nanti yang akan dibubarkan, tapi akan ada ormas Islam lainnya. Apa kerugian bangsa dengan membubarkan HTI yang merupakan wadah untuk mengingat kan anak bangsa terhadap ajaran islam dan bukan mengubah ideologi bangsa," katanya. (yuni naibaho)