Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labuhanbatu. Sepasang suami istri diduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah wanita muda di Labuhanbatu diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu.
Keduanya, Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) dan Yuliana alias Ana warga PT Sennah Pondok Bawah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, dengan dalih pengobatan alternatif (dukun; red) disinyalir berhasil menyetubuhi para korban.
"Ya, modusnya untuk pengobatan alternatif, dengan cara menggauli korban yang dibantu oleh istri tersangka," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir, Selasa (18/7/2017) di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Praktek pengobatan ilegal ini sudah berbilang tahun terjadi. "Sudah dua tahun berlangsung prakteknya," tambah Kasat kepada sejumlah wartawan.
Kejahatan ini terungkap ketika orang tua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.
"Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak Polisi," tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.
Kedua tersangka, tambah Kasat diancaman pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. "Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.
Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu, tambahnya mengimbau masyarakat agar berhati hati. "Jangan mudah percaya dengan praktek pengobatan pengobatan dengan cara yang tidak wajar. Apabila ditemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke Kepolisian terdekat," tandasnya. (fajar dame harahap)