Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Langkat. Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengatakan, pembunuhan dan perampokan terhadan korban Irdiansyah alias Dian (18), penduduk Dusun Mandailing, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat oleh pelaku YWS bersama temannya karena bermotif dendam dan hutang piutang.
"Pengakuan tersangka YWS alias William, dia bersama dengan MI menghabisi korban, karena dendam dan sakit hati, gara-gara hutang sebesar Rp1 juta belum juga dibayar korban, " kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).
Korban ada utang sama pelaku sebesar Rp1 juta, tapi saat ditagih korban selalu mengelak, bahkan kepada pelaku, korban berbicara kotor. Akibatnya pelaku dendam dan sakit hati.
"Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama menghabisi korban dan kemudian menanamnya di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Tewasnya korban akibat menerima tujuh kali pukulan dari kayu broti dibagian kepala," ucapnya.
Kapolres mengatakan pelaku MI alias Irfan memukul sebanyak dua kali, sedangkan pelaku YWI alias William, memukul sebanyak lima kali dibagian kepala korban dengan sekuat tenaganya. Kemudian, para pelaku mengubur korban dilokasi tersebut dan membawa sepeda motor milik korban.
Selain itu, sambungya, barang bukti sepeda motor yamaha Bixion BK 2302 PAD merah maron, cangkul, dua potong kayu, parang, tikar, sehelai kain, tiga unit HP masing-masing milik korban dan kedua pelaku, serta satu tablet obat.
Kronologis kejadian, sekitar Mei 2017, Korban mendatangi YW alias William meminjam uang Rp1 juta untuk membeli narkotika jenis sabu, ketika itu berjanji akan mengembalikannya setelah lebaran.
Usai lebaran, empat kali ditagih oleh pelaku, korban tidak juga mengembalikannya (28 Juni 2017) karena tak dibayar korban tersangka YW kembali ke Desa Batu Rongkam, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.
Pada 2 Juli 2017, pelaku kembali lagi ke Tanjungpura bersama MI alias Irfan, untuk meminta uang tersebut dan korban berjanji besoknya akan dibayar, namun tidak juga dibayar. Karena sering dibohongi ketika menagih hutang, Jumat 14 Juli 2017 dinihari, sekira pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tidur-tiduran, pelaku MI alias Irfan ke rumah neneknya untuk mengambil kayu broti terus memukulkan bagian kepala belakang korban hingga tewas. Pada Minggu 16 Juli jasad korban ditemukan tewas terkubur.