Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan. Uang diberikan melalui kakaknya Syamsul Hidayatullah kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Meski uang diberikan melalui Syamsul, namun diyakini Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengetahui dan memberikan Samsul melakukan perbuatan tersebut dengan mentrasfer uang dari rekeningnya dengan sepengatahuan terdakwa," kata hakim.
Dalam perkara ini, hakim mengatakan Samsul dan asisten Saipul, Aminudin, mengambil uang senilai Rp 565 juta pada 14 Juni 2016. Uang tersebut Rp 65 juta dimasukkan ke rekening Samsul, namun uang Rp 500 juta dibawa ke rumah Samsul.
Selain itu, Bertha juga berkomunikasi dengan majelis hakim yang memutus perkara Saipul. Dalam komunikasi tersebut, Bertha mendapatkan kabar bahwa Saipul akan dijatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.
"Samsul membawa Rp 200 juta untuk diberikan Bertha. Kemudian Bertha menanyakan putusan perkara kepada Rohadi. Namun Bertha memberikan uang Rp 200 juta kepada Rohadi, akan tetapi Rohadi meminta tambahan Rp 50 juta. Bertha menyampaikan Samsul uang diberikan Rp 300 juta, uang Rp 100 juta untuk kebutuhan penasihat hukumnya," kata hakim.
Hakim mengatakan Saipul mengetahui Syamsul akan membantu mengurus perkaranya. Selain itu, Saipul juga aktif mencari tahu perkembangan pengurusan perkaranya. Namun pada akhirnya Saipul divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
"Setelah putusan selesai Bertha menanyakan kepada Rohadi bagaimana penyerahan uangnya. Mereka bertemu di restauran memberi Rp 300 juta kepada Rohadi," kata hakim. (dtc)