Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnis - Jakarta. Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat (AS) pekan lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menyempatkan diri bertemu CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson.
Jonan mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya meminta Adkerson segera menemui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk menyampaikan usulan soal stabilitas investasi yang diinginkan Freeport.
"Pertemuan dengan Freeport silaturahmi saja, minta agar mereka mau memberikan masukan ke Menkeu mengenai harapan mereka soal stabilitas investasi. Segera deh ketemu Menkeu," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Jonan menambahkan, kemungkinan Sri Mulyani bisa bertemu dengan Adkerson pada pertengahan bulan ini. "Menkeu mungkin ada waktu minggu kedua Agustus," tukasnya.
Pihaknya ingin perundingan dengan Freeport rampung secepatnya, kalau bisa sebelum batas waktu pada Oktober 2017. "Saya sih targetnya sesegera mungkin," tegasnya.
PT Freeport Indonesia dan pemerintah terus berunding untuk menemukan solusi permanen atas 4 permasalahan, mulai dari stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, hingga pembangunan smelter.
Terkait dengan jaminan untuk investasi jangka panjang, pemerintah saat ini menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya supaya perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak perlu khawatir mengalami kerugian akibat adanya pajak-pajak baru yang dibebankan di kemudian hari.
PP ini akan mengatur pajak apa saja yang boleh dipungut pemerintah pusat dan pajak apa saja yang boleh dipungut pemerintah daerah (pemda).
Dalam PP tersebut ditetapkan batasan yang jelas, pajak apa saja yang boleh dikenakan pada perusahaan tambang pemegang IUPK. Dengan begitu, ada pedoman yang jelas untuk aturan pajak baru dari pusat maupun daerah yang keluar di kemudian hari, pemerintah tak bisa semena-mena membebankan pajak baru pada pemegang IUPK.
PP tersebut, kata Jonan, dibuat bukan hanya untuk Freeport saja, tapi untuk semua pemegang KK yang mau beralih ke IUPK. Diharapkan aturan jaminan stabilitas investasi dapat membuat perusahaan tambang pemegang KK mau beralih ke IUPK.
Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Saat ini Freeport masih bisa ekspor karena mendapat IUPK sementara dari pemerintah. Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan IUPK dan kembali ke KK. Tetapi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (dtf)