Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Kepolisian Resor (Polres) Sabang menangkap 5 tersangka pengedar uang palsu di kawasan Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Suka Karya, Sabang, Senin (31/7/2017).
"Penangkapan berawal saat anggota Bhabinkamtibmas Kuta Ateuh Polsek Suka Karya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa beredar uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar di warung miliknya yang terletak di depan Masjid Agung Babussalam, Gampong Kuta Ateuk, Kecamatan Suka Karya, Sabang," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017) malam.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Sabang guna mencari pengedar uang palsu tersebut.
"Selang empat jam, personel Polres Sabang menangkap seorang tersangka, yakni AN beserta barang bukti selembar uang palsu pecahan Rp 50.000," kata Kombes Pol Goenawan.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 4 pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik uang palsu tersebut yakni tersangka BAH. Tersangka mengaku uang palsu dibawa dari Banda Aceh senilai Rp 1,1 juta dan rencananya akan ditukar dan dibelanjakan di Sabang.
"Uang tersebut merupakan sisa uang yang dibelanjakan saat Ramadan kemarin. Di Banda Aceh, tersangka sudah belanjakan sejumlah Rp 3 juta. Kelima tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sabang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas.