Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Pengadilan Negeri Sibolga menggelar acara sita eksekusi lahan seluas 396 M² di Jalan Ahmad Yani No 31 dan No 33, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kamis (3/8/2017).
Sita eksekusi tersebut mendapat perhatian warga sekitar, sebab di lahan itu berdiri bangunan yang disewa oleh kedai kopi ternama, Koktong.
Sita Eksekusi Nomor: 3/Pdt.G/2011/PN Sbg itu dibacakan juru sita, Multi Aswan, sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 1/Pdt/Sita/Eks/2017/PN Sbg, tanggal 14 Juli 2017.
Pihak yang bersengketa adalah, Agenes Lee Beng Lee, alias Lee Bang Huat, warga Jalan Sedap No 12 Singapore (Singapura,red), sebagai pemohon, dengan kuasa hukumnya Nico Valentino Panggabean SH.
Sedangkan termohon di antaranya, Arhiano Nauli alias Lie Sui Hian, warga Jalan Imam Bonjol No 74 Kota Sibolga, Herbet warga Jalan Balige No 2 A, Kota Medan, Badan Pertanahan Indonesia tingkat pusat, provinsi dan daerah, serta Purwanto warga Jalan Ahmad Yani No 31 dan No 33, Kota Sibolga.
Sita eksekusi disaksikan Lurah Pasar Baru, Ismai Ndraha, dan dikawal puluhan personel Polres Sibolga dibawah komando AKP Agus Adhitama.